• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.

Senin, 09 Oktober 2023

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang kemudian di adopsi ke dalam bahasa Indonesia dan populer dengan istilah asuransi. Sinonim dari kamus KBBI adalah pertanggungan. 

   Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014, tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis 


 

Sabtu, 26 November 2022

Kosakata Buah Buahan

 한글 di-ba-ca Arti

감 kam kesemek

귤 kyul jeruk 

대추야자 tæ-chu-ya-ja kurma

두리안 tu-ri-an durian

딸기 ttal-gi stroberi

레몬 le-mon melon

망고 mang-go mangga

멜론 mel-lon melon

무화과 mu-hwa-ga ara

바나나 pa-na-na pisang

배 pæ pir

버찌 pô-cci ceri

복숭아 pok-su-nga persik

사과 sa-gwa apel

석류 sông-n'yu delima

수박 su-bak semangka

아보카도 a-bo-kha-do alpukat

야자 ya-ja kelapa

오렌지 o-ren-ji jeruk 

자두 ca-du buah zabib (plum)

차메 cha-me sejenis melon

코코넛 kho-kho-nôt kelapa

토마토 tho-ma-tho tomat

파인애플 pha-in-æ-pheul nanas

파파야 pha-pha-ya pepaya

포도 pho-do anggur

호두 ho-du kenari

Kosakata Hewan

 갈매기 kal-mæ-gi burung camar

강아지 kang-a-ji anak anjing

개 kæ anjing

개구리 kæ-gu-ri katak

개미 kæ-mi semut

거미 kô-mi laba-laba

거북이 kô-bu-gi kura-kura

거위 kô-wi angsa

게 ke kepiting

고래 ko-ræ ikan paus

고릴라 ko-ril-la gorila

고양이 ko-ya-ngi kucing

곤충 kon-chung serangga

곰 kom beruang

기린 ki-rin jerapah

까마귀 kka-ma-kwi burung gagak

꿀벌 kkul-bôl lebah madu

나비 na-bi kupu-kupu

낙타 nak-tha unta

늑대 neuk-dæ serigala

다람쥐 ta-ram-jwi tupai

닭 tak ayam

당나귀 tang-na-gwi keledai

독수리 tok-su-ri burung elang

말 mal kuda

멧돼지 met-twæ-ji babi hutan

물고기 mul-go-gi ikan

물소 mul-so kerbau

바다표범 pa-da-phyo-bôm anjing laut

바퀴벌레 pa-khwi-bôl-le kecoa

박쥐 pak-jwi kelelawar

뱀 pæm ular

벌 pôl lebah

비둘기 pi-dul-gi burung dara

사슴 sa-seum rusa

사자 sa-ja singa

상어 sa-ngô ikan hiu

새 sæ burung

새우 sæ-u udang

생선 sæng-sôn ikan

소 so sapi

악어 a-gô buaya

양 yang domba

얼룩말 ôl-lung-mal kuda zebra

여우 yô-u rubah

염소 yôm-so kambing

오리 o-ri bebek

오징어 o-ji-ngô cumi-cumi

원숭이 won-su-ngi monyet

잠자리 cam-ja-ri capung

전갈 coô-gal kalajengking

조개 co-gæ kerang

쥐 cwi tikus

칠면조 chil-myôn-jo kalkun

침팬지 chim-phæn-ji simpanse

캥거루 khæng-gô-ru kanguru

코끼리 kho-kki-ri gajah

코뿔소 kho-ppul-so badak

타조 tha-jo burung unta

토끼 tho-kki kelinci

파리 pha-ri lalat

팬더 phæn-dô panda

펭귄 pheng-gwin penguin

표범 phyo-bôm macan tutul

하마 ha-ma kuda nil

호랑이 ho-ra-ngi harimau


Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa saja nama-nama binatang dalam bahasa Korea?

Kaidah Jual beli

 

Kaidah Dalam Fikih Jual Beli (Bagian 01)

Kaidah Dalam Fikih Jual Beli (Bagian 01)

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,


Imam al-Qarrafi berkata,


كل فقه لم يخرج على القواعد فليس بشيء


“Setiap kesimpulan fikih yang tidak memenuhi qaidah, bukan fikih yang kuat.” (ad-Dzakhirah, 1/55).


Dengan mempelajari kaidah dalam fikih, akan memudahkan setiap muslim untuk memahami banyak kajian fikih.


Pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa kaidah seputar fikih jual beli. Semoga bisa memudahkan para pembaca untuk memahami fikih muamalah maliyah, yang selama ini dianggap sebagai ilmu yang paling sulit dipelajari.


Kaidah pertama,

Hukum Asal Jual Beli Adalah Mubah


Kaidah menyatakan,


Tempat Pembuangan Air Bersih


“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”


Aktivitas manusia di dunia ini bisa kita bagi menjadi 2:


[1] Aktivitas ibadah


[2] Aktifitas non Ibadah


Untuk aktivitas ibadah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi batasan, semua kegiatan ibadah harus ada dalilnya. Tanpa dalil, kegiatan ibadah itu tidak diterima. Kita berterima kasih, semua manusia buta akhirat. Bahkan mereka juga buta tentang cara untuk bisa mendapatkan kebahagiaan akhirat. Sehingga Allah menurunkan wahyu, yang disampaikan melalui manusia pilihan-Nya yaitu para nabi. Sehingga tidak ada cara yang dibenarkan untuk mendapatkan jalan akhirat, selain mengikuti petunjuk para nabi.


Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan, setiap kegiatan agama, tanpa tuntunan dari beliau, tidak akan diterima. Beliau beristirahat,


مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ


Siapa yang melakukan amalan ibadah yang tidak ada ajarannya dari kami, maka amal itu tertolak. (HR.Muslim 4590).


Berbeda dengan aktivitas yang kedua, aktivitas non ibadah, manusia diberi hak untuk berkreasi, melakukan kegiatan apapun yang dapat memberikan kebaikan untuk dirinya sendiri, selama tidak melanggar larangan.


Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan, bahwa umatnya lebih pada urusan dunia mereka.


Dalam hadis yang sangat terkenal, yang menyatakan,


أنتم أعلم بأمور دنياكم


“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.”


Hukum Asalnya Halal


Allah menciptakan dunia dan seisinnya ini, dan Allah mengijinkan bagi manusia untuk memanfaatkannya. Allah berfirman,


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا


Dialah Dzat yang menciptakan untuk kalian, semua yang ada di muka bumi ini. (QS. al-Baqarah: 29)


Imam as-Sa'di berkata,


Apa yang terjadi: Apakah ada yang salah dengan ini?


Artinya, dia menciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kalian, sebagai kebaikan dan kasih sayang yang diberikan untuk kalian. Agar bermanfaat, dinikmati, dan diambil pelajarannya. (Tafsir as-Sa'di, hlm. 48).


Sehingga apapun di alam ini, dapat dimanfaatkan manusia.


Hanya saja, pemanfaatan mereka dibatasi hak kepemilikan. Sehingga mansia hanya bisa memanfaatkan barang, jika:


[1] Barang itu milik sendiri.


[2] Mengadakan transaksi dengan orang lain, hingga terjadi pembajakan kepemilikan.


Jika kita mengambil hak orang lain tanpa transaksi yang dibenarkan, berarti termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.


Allah sampaikan ini dalam al-Quran,


يَا أَيُّهَا الَّذِين mengambil آَمَنُوا لَا λَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بES أنكُ λْ oranْ oranْ oranَ oranَ oranَ oranَ اطِ oranَ oranَ oranَ اطِ oranْ oranَ oranَ oranَ نْ oranَ oran ِ uatu secara


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta sesama kalian dengan cara yang batil, selain melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29).


Berdasarkan ayat ini, manusia diberi kebebasan untuk melakukan transaksi yang menjadi syarat kepemilikan kepemilikan, selama di sana ada unsur Saling ridha. Baik transaksi sepihak ( tabarru'at ), seperti sedekah, hibah, infaq, dst. atau transaksi dua pihak ( muawwadhat ), seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dst.


Yang Haram itu Sedikit dan Terbatas


Disamping syariat memberikan kebebasan untuk melakukan transaksi, syariat juga memberikan batasan beberapa bentuk transaksi yang dilarang, sekalipun itu dilakukan saling ridha. Karena keterbatasan akal manusia, sehingga terkadang mereka tidak mengetahui unsur kedzaliman yang ada pada transaksi itu.


Seperti transaksi riba. Bagi sebagian masyarakat, riba tidak dianggap kedzaliman karena dilakukan saling ridha. Anggapan ini berasal dari keterbatasan mereka dalam memahami kezaliman yang sebenarnya. Yang jika ini dilarang, akan merusak kehidupan manusia.


Dan sebaliknya, Allah memperbolehkan mereka melakukan jual beli.


Allah berfirman,


وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275)


Untuk itu, ada 3 catatan untuk Jual Beli yang Haram


Jual beli yang haram itu hanya sedikit. Karena hukum asal jual beli adalah mubah

Muamalat yang diharamkan, tujuan besarnya untuk menghindari setiap unsur kedzliman dan mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.

Jual beli yang Allah haramkan, kebanyakan diganti dengan transaksi yang halal. Seperti, Allah larang judi dan diganti dengan lomba. Allah larang riba, diganti dengan jual beli.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Tidak menciptakan Akad Transaksi


Model transaksi yang dipraktekkan di zaman para sahabat adalah melanjutkan bentuk transaksi yang sudah makruf di kalangan masyarakat sejak masa lalu. Artinya, transaksi itu sudah ada sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diutus.


Yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah membatasi atau melarang, jika di sana ada unsur pelanggaran.


Kita bisa melihat beberapa kasus transaksi berikut,


[1] Transaksi salam


Transaksi ini terbiasa dilakukan penduduk Madinah, sebelum beliau tiba di Madinah. Artinya, transaksi ini sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, beliau memberi batasan, agar transaksi salam tidak melanggar syariat.


Ibnu Abbas menceritakan,


قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فِى الثَّمَرِ الْعَامَ وَالْعَامَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, sementara mereka telah melakukan transaksi salam dalam jual beli kurma, untuk masa setahun, dua tahun, atau tiga tahun. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam merindukan, “Siapa yang melakukan transaksi salam, dia menentukan nilai takarannya, timbangannya, dan batas waktu. (HR. Bukhari 2239 & Muslim 4202).


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan orang yang menciptakan transaksi salam. Beliau hanya memberi batasan.


[2] Jual beli araya


Menukar kurma kering di tangan dengan kurma basah yang masih di tangkai, dengan perkiraan cara. Dan ini jelas riba, karena pasti ada selisih.


Sebelum islam datang ke Madinah, transaksi ini biasa dilakukan para masyarakat. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, beliau memberi keringanan maksimal 5 wasaq.


Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata,


اَلَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَخَّصَ فِي بَاْوُقٍوُقٍوِوِوِوِوِوِ oran بAN ِخ oran ب mengubah اAN ِخ oran ب mengubah اAN ب oran ب 


Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk jual beli araya dengan perkiraan, selama tidak melebihi 5 wasaq. (Muttafaq 'alaih)


Yang ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menciptakan akad transaksi. Yang beliau lakukan adalah membatasi, agar tidak melarang larangan.


Demikian, termasuk ungkapan yang salah ketika ada orang yang mengajukan,


'Akad dan Transaksi harus sesuai sunnah'. Sekali lagi, ini kalimat yang salah. Karena akad dan transaksi bukan masalah ibadah.


Yang Penting Tidak Melanggar


Mengingat hukum asal transaksi adalah mubah, maka alam melakukan transaksi, tugas seorang muslim adalah memastikan bahwa transaksi yang dia lakukan, tidak melanggar larangan.


Oleh karena itu, dalam pelaksanaan akad, orang tidak dituntut untuk dalil yang akan datang, apakah akadnya pernah ada pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak ada. Karena akad bukan masalah ibadah. padahal akad itu tidak ada contohnya di masa lalu, akad ini bisa diterima, selama tidak melanggar syariat.


Sehingga yang lebih penting untuk dia ketahui bukan bagaimana cara membuat akad, tapi apakah ada larangan dalam akad itu.


Syaikhul Islam berkata,


فإنّ المسلمين إذا تعاقدوا بيْنهم عقودًا لم يكونوا يعلمون تحريمها وتحليلهَا فإنّ الفقهاء جميعًا ‏فيما أعلمه يُصحّحونهَا إذا لم يتعاقدوا تحريمها وإن كان العاقدُ حين إذن لم يكن يعلم تحليلهَا ‏لا بالجتهاد ولا بتقليد


Kaum muslimin, ketika mereka melakukan akad, mereka tidak tahu apakah itu halal ataukah haram. Dan para ulama semuanya – menurut yang saya tahu – menilai sah transaksi ini. Selama mereka tidak melakukan transaksi yang haram. Meskipun orang yang melakukan akad, ketika dia diperbolehkan untuk berakad, dia tidak tahu kehalalannya, baik dengan ijtihad maupun dengan mengikuti ulama.


Kemudian Syaikhul Islam menegaskan, anda semua akad harus berdasarkan dalil, maka banyak akad yang tidak sah sampai orang itu tahu dalilnya,


فلو كان إذن الشارع الخاص شرطا في صحة العقود لم يصح عقد إلا بعد ثبوت إذنه كما لو حكم الحاكم بغير اجتهاد فإنه آثم وإن كان قد صادف الحق


Jika izin khusus dari syariat menjadi syarat sah akad, maka setiap akad yang dilakukan manusia menjadi tidak sah, sampai dia yakin ada dalilnya. Sebagaimana ketika ada hakim yang memutuskan tanpa melalui ijtihad, maka dia berdosa, meskipun bisa jadi sesuai kebenaran. ( al-Qawaid an-Nuraniyah , hlm. 206)


Untuk itu, manusia boleh mengadakan model akad yg baru selama tidak ada unsur pelanggaran syariat


Allahu a'lam.



Waktu pelaksanaan akikah

 Syariat Islam menetapkan ada batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. Batasan ini berlandaskan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.



Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjabarkan terdapat waktu-waktu tertentu yang baik dalam melaksanakan aqiqah. Berikut adalah waktu-waktunya:


Pertama, pelaksanaan akikah adalah tujuh hari dari kelahiran bayi. Namun jika dilaksanakan sebelum hari itu juga diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim.



Kedua, pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut beliau, pelaksanaan aqiqah terjadi pada hari ketujuh. Jika tidak bisa dilakukan pada hari itu, maka dilakukan pada hari ke-14 usia bayi. Jika tidak bisa juga di hari itu, dilakukan pada hari ke-21.


Namun, bagi Sayyid Sabiq, tanggal 20 diganti dengan tanggal 21. Bahkan beliau menambahkan jika tidak juga dilaksanakan pada hari itu karena faktor ekonomi, maka boleh dilakukan pada hari ke berapapun.


(Istimewa)


 


Ketiga, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika dalam waktu-waktu tersebut akikah tidak dapat dilakukan maka aqiqah dapat dilakukan pada hari apapun.


Keempat, pendapat yang datang dari Ibnu Hajar. Menurut beliau, aqiqah hanya dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi. Jika pada hari itu tidak dilaksanakan, sudah tidak ada aqiqah lagi baginya.


Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama, akikah disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih.


Tradisi ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ketujuh, ke-14, ke-20, atau hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu). Kemudian, daging aqiqah itu disedekahkan kepada fakir miskin, sebagaimana halnya daging kurban.


Kendati tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan tradisi aqiqah ini berakar dari sejarah kurban Nabi Ibrahim AS. Syariat aqiqah sendiri telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW kepada umat Islam.

Pengertian akikah

 Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala. mengenai bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis.[2][3] Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.[4]


Definisi akikah

Sunting

Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan.[5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.[1]


Syariat akikah

Sunting


Di Indonesia, hewan Akikah yang disembelih biasanya kambing atau domba.

Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”


Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.


Kata akikah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT berupa kelahiran seorang anak".


Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?" Ada hadis lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing?" Status hukum akikah adalah sunah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah ﷺ juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.


Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadis di atas, Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan menafsirkan hadis ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.


Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah akikah tersebut.


Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu?". Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.


Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. Akikah anak laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa rasulullah ﷺ mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.


Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.


Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.


Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Akikah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan kurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ.


Ada perbedaan lain antara akikah dengan kurban, kalau daging kurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.